RSUD Leuwiliang tidak menahan jenazah; keterlambatan pemulangan terjadi karena keputusan keluarga pasien sendiri.
BOGOR – RSUD Leuwiliang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya penahanan jenazah pasien akibat tunggakan biaya perawatan, manajemen rumah sakit meluruskan informasi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Direktur RSUD Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, menjelaskan bahwa pasien berinisial R (36) masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leuwiliang pada 18 Maret 2025 pukul 13.32 WIB dan mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. Pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya memiliki tunggakan premi sejak Juli 2024.
"Berdasarkan keterangan dari keluarga, tunggakan premi telah dilunasi pada 1 Maret 2025. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, pasien tetap dikenakan denda rawat inap yang harus diselesaikan sebelum Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dapat diterbitkan," ujar dr. Vitrie pada Kamis (20/3/2025).
Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 19 Maret 2025 pukul 10.43 WIB. Sesuai prosedur, pihak keluarga diarahkan ke loket jaminan untuk menyelesaikan administrasi, termasuk pembayaran denda rawat inap yang harus dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Saat dilakukan pengecekan sistem, denda tersebut belum dibayarkan sehingga SEP belum dapat dicetak.
"Rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien serta menawarkan opsi agar jenazah segera dipulangkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian administrasi dapat dilakukan oleh kader yang mewakili keluarga. Namun, pihak keluarga memilih untuk menunggu kepastian administrasi sebelum membawa jenazah pulang bersama ambulans desa," tambah dr. Vitrie.
RSUD Leuwiliang menegaskan bahwa tidak ada penahanan jenazah yang dilakukan oleh rumah sakit. Keterlambatan pemulangan jenazah sepenuhnya merupakan keputusan keluarga pasien yang memilih untuk menunggu proses administrasi selesai.
"RSUD Leuwiliang selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga memahami situasi duka yang dialami keluarga pasien dan berupaya memberikan pendampingan serta solusi yang terbaik," tegas dr. Vitrie.
Pihak RSUD Leuwiliang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Manajemen rumah sakit selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait layanan yang diberikan.